"Terkait dokumen TPF Munir yang hilang dari arsip Sekretariat Negara, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena TPF dibentuk dan bekerja untuk SBY pada 2005," kata Bonar dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (17/10) kemarin.
Bonar mengatakan, selama sepuluh tahun memimpin Indonesia, SBY memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjuti rekomendasi TPF. Namun, SBY tidak melakukannya, bahkan tidak merawat laporan TPF.
"SBY tidak bisa diam membisu atas putusan KIP yang memerintahkan Kemensesneg membuka dokumen TPF. Sekalipun perintah KIP itu ditujukan pada Sekretariat Negara sebagai institusi, SBY secara moral tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan keberadaan dokumen itu kepada publik. Setidaknya, karena selama 10 tahun SBY telah gagal menuntaskan kasus yang disebutnya sendiri sebagai 'the test of our history'," ujar Bonar.
Bonar menambahkan, SBY memiliki kewajiban menjelaskan keberadaan dokumen itu dan memastikan pemerintahan Jokowi memiliki akses atas laporan kerja TPF, sehingga Jokowi bisa menuntaskannya. Sebagaimana mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sampaikan, bahwa SBY sama sekali tidak memberikan mandat apapun kepada Yusril atas laporan akhir TPF.
"Dengan demikian, hanya pada SBY kita bisa memperoleh penjelasan dimana dokumen tersebut berada," tandasnya.
![]() |
| Foto Alm Munir dan Suciwati bersama anak |
Namun pihak Kemensesneg mengaku tidak memiliki dokumen laporan akhir TP{F tersebut. Usut punya usut, SBY yang menerima dokumen hingga kini masih menyimpannya dan tidak diserahkan kepada kemensesneg. Dan hingga kini SBY belum memberikan penjelasan soal laporan akhir TPF tersebut.
Ketua Setara Instute yang juga mantan anggota TPF, Hendardi mengatakan, dalam laporan yang dia susun bersama anggota TPF yang lain, menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat kasus pembunuhan suami Suciwati itu. Nama-nama itu diduga terlibat dalam permufakatan untuk melenyapkan Munir.
"Patut diingat, bahwa TPF saat itu merekomendasikan sejumlah nama yang diduga kuat telah melakukan permufakatan jahat membunuh Munir," ujarnya.
Namun Hendardi tidak bisa mempublikasinya temuan TPF yang dia susun. Yang berhak melakukan itu adalah SBY yang saat itu menjadi presiden dan membentuk TPF. (mdk)

