Bigfox.id - Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyarankan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar Satpol PP Kota Serang untuk menggelar razia rumah makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadan.
Sebelumnya, warteg milik Ibu Saeni di Kota Serang, dirazia oleh Satpol PP. Bahkan makanan di rumah makan itu diamankan oleh petugas.
"Tanya mendagri, cabut perdanya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, diatur imbauan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, untuk tak buka selama siang hari di bulan Ramadan.
Ahok mengeaskan tak akan menerapkan hal yang sama di DKI. Sebab, meskipun memasuki bulan Ramadan, tak semua muslim berpuasa. Jika seluruh rumah makan dipaksa tutup selama bulan Ramadan, maka akan menyulitkan muslim yang tak berpuasa dan non-muslim.
"Saya mau tanya, emangnya semua orang muslim puasa? Ini perempuan kalau lagi datang bulan puasa enggak? Lalu enggak bisa cari makanan?" lanjut dia.
Menurutnya, justru muslim yang berpuasa di tengah orang yang tak puasa, maka akan menambah hikmah dari ibadah itu sendiri.
"Justru gini loh, kalau teman-teman saya bilang gitu yah, saya sekolah Islam yah. Orang puasa kalau makan sama orang yang nahan yang tidak puasa gitu, pahalanya double," jelas Ahok. (Okezone)
Share this:
Related Posts
