Pemblokiran sembilan situs itu dibahas dalam rapat Tim Panel 2 Pengelola Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme, yang dilaksanakan Rabu, 27 Januari 2016. Dalam rapat itu, ada delapan situs yang dibahas dari laporan masyarakat, dan satu situs lagi merupakan situs tambahan adanya kloningan Bahrunnaim yakni bahrunnaim.space.
Alhasil, situs yang diminta diblokir berjumlah sembilan situs. Adapun situs-situs tersebut sebagai berikut:
1.manjanik.com
2.eramuslim.com
3.mikailkanie.wordpress.com
4.revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
5.langitmuslim.blogspot.co.id
6.kajiantauhid.blogspot.co.id
7.pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
8.muslimori1.blogspot.co.
9.bahrunnaim.space
Menurut keterangan Kominfo, permintaan pemblokiran situs itu telah disampaikan kepada penyelenggara ISP untuk diblokir sejak kemarin. Pasalnya, semua situs tersebut menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pelanggaran atas pasal 28 itu diancam dengan pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
