Baru kamarin kita berbangga dengan kinerja polisi yang cepat tanggap terhadap aksi teror dan menuai banyak pujian. Tapi kali ini, polisi justru kembali membuat netizen marah dengan sikap mereka yang tegas tapi tidak berdasarkan apa-apa. Alhasil bapak tua itu sempat adu pendapat bahwa apa yang dilakukannya tidak salah, namun polisi tetap ngotot untuk menilangnya.
Kejadian ini terekam oleh Net TV. Dalam video itu, seorang polisi hendak menilang sopir taksi karena berhenti sembarangan di pinggir jalan.
Merasa tidak bersalah, sopir taksi kemudian berargumen bahwa dirinya tidak parkir hanya berhenti sejenak. Namun polisi tetap ngotot menilang sopir taksi karena dianggapnya parkir di pinggir jalan.
Polisi kemudian menunjuk rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di atas. Ada rambu-rambu dilarang parkir. Lagi-lagi argumen polisi dianggap tidak tepat oleh sopir taksi. Menurut sopir taksi, antara parkir dan berhenti itu berbeda. Sebab di jalan tersebut tidak ada larangan berhenti atau S yang diberi tanda silang merah.
Merujuk pada definisi parkir dan berhenti sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas. Dalam Bab I Pasal I nomor 15 dan 16 dijelaskan secara rinci:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkanMenurut kamu bagaimana, siapa yang benar? Berikut videonya seperti diunggah ke akun Youtube oleh akun DIY barang bekas, Jumat (22/1):
pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan
pengemudinya.
Silahkan dishare lagi agar kesalah pahaman ini bisa diketahui orang banyak, dan tidak bingung dengan perbedaan rambu parkir dan berhenti.
